Dalam upaya mempercepat terwujudnya Prolegnas prioritas, Bakamla RI menghadiri rapat kerja panitia perancang undang-undang DPD.

JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia menghadiri undangan dari Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD guna membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI, Jakarta, kemarin.

Menurut siaran persnya, rapat dipimpin oleh Ketua PPUU DPD, Dedi Iskandar Batubara yang didampingi oleh Wakil I Muhammad Afnan Hadikusumo dan Wakil Ketua II Aji Mirni Mawarni.

Dalam sambutannya Dedi Iskandar mengatakan DPD telah menginisiasi 3 RUU yaitu RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang perubahan UU No.32 tahun 2014, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

"Dalam rangka mendapatkan masukan terkait kondisi faktual tata kelola keamanan laut, kami mengundang Kepala Bakamla RI untuk dapat memberikan masukan dan pandangan terkait dengan rencana revisi UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023 ini," kata Dedi Iskandar menyampaikan maksud dan tujuan rapat kerja ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang turut hadir dalam rapat tersebut, dalam paparanya menyampaikan mendukung penuh terhadap tiga RUU prioritas prolegnas yang diinisiasi DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna menambahkan tujuan penyusunan Prolegnas untuk menentukan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyampaikan kondisi faktual tata kelola Kamla, termasuk juga kemajuan implementasi PP No.13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Perairan dan Yurisdiksi Indonesia.

Di akhir paparannya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyampaikan apresiasi kepada DPD dan Kemenkumham atas dukungan pada rencana revisi UU No.32/2014 yang akan menguatkan tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla RI sebagai Indonesia Coast Guard.

"Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan Coast Guard, ini sudah menjadi keniscayaan khususnya dalam pergaulan maritim dunia internasional," kata Aan Kurnia.

Rapat kerja PPUU diakhiri dengan pembulatan keputusan hasil rapat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dan Ketua PPUU DPD Dedi Iskandar Batubara.

Baca Juga: